Transparansi desa adalah salah satu wujud akuntabilitas tatakelola pemerintah dengan rakyat.
Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.
Prioritas Penggunaan Dana Desa
Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat.
Merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa wajib digunakan untuk empat urusan, yaitu penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang yang terdiri dari 16 bab dan 122 pasal ini memberlakukan implikasi hukum bagi aktor-aktor pengelolanya.
Semakin menguatnya posisi desa dalam proses pembangunan menunjukkan tuntutan publik, yaitu tata kelola pemerintahan desa harus berlangsung secara akuntabel. Oleh karena itu, tak heran jika kemudian aspek transparansi dan partisipasi menjadi dua kata kunci penting. Keduanya diatur dalam pasal 82 ayat 1-5.
Transparasi Desa Online
Transparasi desa dapat dilakukan secara online sehingga semakin banyak warga yang dapat dengan mudah memantau aliran dana pemerintah.
Ada banyak media yang dapat digunakan untuk transparasi desa secara online diantaranya sosial media dan website. Dengan inovasi tersebut transparasi desa dapat dilaksanakan dengan mudah dan menyenangkan.
Transparasi desa dengan akun sosial media resmi pemerintah desa
Sosial media dapat menjadi media yang paling tepat untuk melaksanakan transparasi desa. Dengan sosial media pemerintah desa dapat menjangkau lebih banyak warga sehingga kepercayaan warga semakin meningkat.
Berikut ini adalah contoh transparasi desa dengan sosial media yang dilakukan oleh Pemerintah Desa yang inovatif.
Dengan sosial media pemerintah juga dapat menampung aspirasi warga melalui komentar.
Transparasi desa dengan website resmi pemerintah desa
Selain melalui sosial media, Pemerintah Desa juga dapat menggunakan website sebagai media transparasi publik. Berikut ini adalah contoh transparasi desa melalui website.

Partisipasi masyarakat merupakan kunci dari pelaksanaan pembangunan sejak perencanaan sampai tahap pertanggungjawaban. Masyarakat menjadi bagian langsung dari proses tersebut pada lingkup tertentu. Keterlibatannya diharapkan dapat memperkuat kemungkinan masuknya agenda-agenda penting masyarakat berbasis pada data yang dibangun secara kolektif.
Keterlibatan masyarakat merupakan pendekatan apresiatif dalam penyelenggaraan pelayanan di tingkat desa. Pengelolaan informasi akan memanfaatkan pendekatan berbasis pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Website desa sebagai pendekatan utama dalam melaksanakan transparansi akan menjadi pintu bagi masyarakat untuk mengakses informasi tanpa harus hadir secara fisik ke kantor desa.
Jika pelaksanaan tersebut berhasil diterapkan, maka kita masih punya harapan, bahwa pembangunan berdasarkan partisipasi demi mencapai cita-cita kesejahteraan bersama akan mampu diwujudkan. Keterbukaan pengelolaan Dana Desa akan menghindarkan pejabat publik dari berbagai upaya penyimpangan. Jadi, transparansi atau keterbukaan bukanlah ancaman, tetapi justru menjadi pemicu bagi tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kalau semua Desa di indonesia sudah menerapkan realisasi penggunaan dana desa dan di publikasikan secara online maka tidak ada lagi tudingan miring terhadap kepala desa